Berita Kriminal Hari Ini

Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul di Kulon Progo Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang di Kulon Progo yang mengaku sebagai dukun dilaporkan ke polres setempat lantaran telah mencabuli anak di bawah umur. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo
Orangtua korban melaporkan kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa A ke Polres Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pria berinisial B di Kabupaten Kulon Progo yang mengaku sebagai dukun dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat lantaran telah mencabuli anak di bawah umur. 

Adapun korban berinisial A (15), perempuan asal Magelang, Jawa Tengah. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit. 

Dia dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit. 

Baca juga: Berita Kriminal Yogyakarta: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kulon Progo, Korbannya Santri

Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan. 

Menurut pengakuan pelaku, korban terkena guna-guna. 

Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah pelaku yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo

Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022). 

"Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya. 

Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu. 

Aksi keji itu berlanjut di September 2021.

Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya. 

Baca juga: Kronologi Dukun Cabul Gadungan di Tegal Gagahi Gadis 17 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan

Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri. 

Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes. 

Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

Namun korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orangtua korban. 

"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved