DPRD Bantul Dorong Kenaikan Tarif Retribusi Pantai Selatan Dapat Diterapkan Saat Libur Lebaran
Kenaikan tarif retribusi pansela sebesar Rp5.000 tersebut akan menambah setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - DPRD Bantul bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dipastikan sepakat untuk menaikkan tarif retribusi pantai selatan (Pansela) dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 untuk satu tiket.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis, menyatakan bahwa rencana menaikan retribusi masuk pansela tersebut tinggal menunggu keluarnya peraturan bupati.
Kenaikan tarif retribusi Pansela rencananya akan dimulai pada Libur Lebaran Idulfitri tahun ini.
"Kemungkinan tarif baru retribusi pansela akan diterapkan pada Libur Lebaran nanti," ujar Wildan, Jumat (7/1/2022).
Wildan menilai, kenaikan tarif retribusi pansela sebesar Rp5.000 tersebut akan menambah setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata.
Ia pun optimistis PAD pariwisata bisa mencapai lebih dari Rp32 miliar sesuai yang ditargetkan oleh Dinas Pariwisata tahun ini.
Adapun kenaikan tarif ini berdasarkan pertimbangan tarif retribusi di pansela selama ini terbilang terlalu murah.
Sebab, tarif Rp10.000 per orang sejak tahun 2017 melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tidak pernah ada kenaikan.
Menurut dia, kenaikan retribusi sebesar Rp5.000 dinilai masih wajar dan tidak memberatkan wisatawan.
Sebab, selama ini tarif masuk pantai di Bantul cukup murah dibanding destinasi wisata pantai di daerah lain.
Selain itu, kenaikan retribusi juga untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul yang selama ini terkuras untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Kenaikan retribusi ini harus dibarengi juga dengan peningkatan sarana dan prasarana penunjang wisata. Harapannya agar wisatawan merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung," tandasnya. (*)