Bingung  Setelah Lulus Kuliah?  Yuk, Daftar Calon Perwira Prajurit Karir

Tamatan kuliah juga berkesempatan untuk mendaftar menjadi anggota TNI, melalui pendaftaran Perwira Prajurit Karir.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar

39.  Manajemen Informatika

40.  Sistem Informasi

41.  Rekayasa Keamanan Siber

42.  Ilmu Komputer

43.  Fisika Instrumentasi

44.  Biologi

45.  Matematika

46.  Statistik

47.  Sejarah

48.  Nautika

49.  Desain Grafis

50.  Ilmu Jurnalistik

51.  Seni Musik (Orchestra)

52.  Tata Boga

53.  Psikologi

54.  Humas/Public Relations

55.  Hubungan Internasional

56.  Administrasi Negara

57.  Hukum Pidana

58.  Hukum Perdata

59.  Hukum Internasional

60.  Hukum Tata Negara

61.  Kriminologi

62.  Penelitian dan Evaluasi Pendidikan

63.  Dik Kepelatihan

64.  Olahraga & Rekreasi

65.  Pendidikan Hindu

66.  Filsafat Theologi Katolik (Pastor)

67.  Katekese

68.  Manajemen Transportasi Laut

69.  Manajemen Logistik

70.  Manajemen Keuangan

71.  Manajemen Akuntansi

72.  Akuntansi Keuangan

73.  Bahasa Inggris

74.  Bahasa Indonesia

75.  Bahasa Arab

76.  Sandi Negara

77.  PLLU / ATC

 

Persyaratan umum calon perwira prajurit karir TNI:

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) pria/wanita dan bukan prajurit TNI/Polri/PNS

2.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.      Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4.      Berijazah serendah-rendahnya D# sesuai dengan kebutuhan angka.

5.      Berusai maksimal 26 tahun (D3), 30 tahun (S1), dan 32 tahun (S1 Profesi).

6.      Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7.      Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

8.      Minimal tinggi badan 163 cm (pria) dan 157 cm (wanita), dengan berat badan seimbang.

9.      Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihutung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI.

10.  Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

11.  Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD0.

12.  Tidak memiliki catatan criminal yang dikeluarkan secara tertulid oleh Polri

13.  Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangutan bila lulus seleksi dan masuk Pendidikan Pertama (Dikma).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved