Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
KEWALAHAN, TPS 3R Kecamatan Borobudur Magelang Naikkan Uang Iuran Sampah
Diawali, dengan penuhnya atau overload tempat pembuangan akhir (TPA) Pasuruhan di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polemik pengolahan sampah di Kabupaten Magelang terus berlanjut.
Diawali, dengan penuhnya atau overload tempat pembuangan akhir (TPA) Pasuruhan di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Imbasnya, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di setiap Kecamatan diharuskan bisa mengolah sampahnya sendiri.
Baca juga: Pemkab Bantul Anggarkan Program Padat Karya senilai Rp 30,2 Miliar di Tahun 2022
Ketua KPP TPS 3 R Lohjinawi, Borobudur, Arina Waliyati menuturkan, pihaknya sangat kewalahan jika TPS 3R diminta untuk menampung bahkan mengolah sampah masyarakat dalam satu Desa.
"Kami belum siap, karena kan kapasitas TPS tidak bisa mencakup untuk seluruh warga Desa Borobudur. Tahap awal, baru sekitar tiga dusun saja belum mampu semaksimal mungkin. Karena kan (TPS Borobudur) hanya mampu menampung kapasitas untuk 300-400 KK. Sedangkan, jumlah warga di Desa Borobudur itu bisa 10 kali lipatnya," ujarnya kepada Tribunjogja.com, pada Kamis (06/01/2022).
Tak hanya persoalan kapasitas sampah, lanjutnya, permasalahan pun semakin runyam ketika TPS 3R diminta untuk memilah-milah sampah sebelum dibuang ke TPA.
Padahal, di TPS alat pemilah sampah tidak berfungsi semana mestinya serta kurangnya tenaga manusia.
"Saat ini, TPA kan hanya menerima sampah jenis B3 saja, jadi harus dipilah. Permasalahannya, alat pemilah sampah tidak berfungsi dengan baik. Sudah, kami sampaikan kepada dinas terkait namun belum ada tindakan. Pun, kami kekurangan tenaga manusia, di sini hanya ada 5 orang yang bekerja. Sedangkan, sampah bisa sampai 900 kilogram per hari. Kami sudah coba merekrut orang namun hasilnya nihil, banyak yang tidak mau," ucapnya.
Hal inilah yang melandasi, TPS 3R terpaksa menaikkan uang iuran sampah terhadap warganya.
Menurut Arina, jika uang iuran sampah tidak dinaikkan dengan beban seperti itu. Maka, tidak akan bisa menutupi biaya operasional.
"Mulai hari ini (06/01/2022), kami akan sampaikan ke masyarakat melalui surat. Terkait persoalan sampah yang berisi tentang harga iuran yang baru," tuturnya.
Adapun, kenaikan harga iuran sampah untuk kelas rumah tangga dari Rp15 ribu menjadi Rp25 ribu dengan kondisi sampah sudah terpilah dan maksimal per hari 5 Kg/KK.
Untuk kelas warung dari Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu dengan kondisi sampah sudah terpilah maksimal per hari 10 Kg/KK.
Untuk kelas cafe dari Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu sedangkan kelas hotel dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu
dengan dengan kondisi sampah sudah terpilah masing-masing maksimal 20 Kg/hari.
Baca juga: Polres Magelang Terus Perluas Jangkauan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun