Berkas Penyidikan Kasus Oknum TNI Tabrak dan Buang Korbannya Diserahkan ke Otmil Tinggi Jakarta

Berkas perkara tiga oknum anggota TNI AD tersebut diserahkan ke Otmil pada Kamis (6/1/2022) siang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Tiga tersangka prajurit TNI AD diserhakan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah menyelesaikan proses penyidikan, tim penyidik gabungan TNI akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus tabrakan yang berujung pembunuhan sejoli asal Jawa Barat Handi Saputra dan Salsabila ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Berkas perkara tiga oknum anggota TNI AD tersebut diserahkan ke Otmil pada Kamis (6/1/2022) siang.

Ketiga oknum anggota TNI tersebut yakni Kolonel P, Kopda DA dan Kopda A.

Selain menyerahkan berkas penyidikan dan ketiga tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus tabrakan yang berujung pembunuhan tersebut ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas di lokasi, Kamis dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan dijadikan menjadi satu berkas.

"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan.

Karena itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.

"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," imbuh dia.

Baca juga: FAKTA TERBARU Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Ternyata Pelaku Buang Korban di Sungai Tajum

Sementara Komandan Pusat Polisi Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra Warsenanto Sukotjo mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra dan Salsabila berusaha menghilangkan barang bukti.

Penghilangan barang bukti dilakukan dengan mengubah warna mobil Isuzu Panther, dari warna hitam menjadi abu-abu.

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Chandra mengatakan, para tersangka mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.

Mereka mengubah warna mobil setelah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved