Breaking News

Berita Kriminal

Berita Kriminal: Akhir Cerita Kelakuan Bapak Hiperseks di Bantul, Begini Pengakuannya

Berita Kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Tersangka pencabulan anak kandung 

Tribunjogja.com Bantul -- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).

Seorang bapak di Bantul disebut oleh polisi mengalami Hiperseks. Pelaku mencabuli anak kandung bahkan pernah menghamili adik ipar istrinya.

Namun kelainan itu akhirnya terbongkar ketika anak kandungnya menceritakan kelakukan bapaknya ke guru bimbingan konseling sekolah.

Kepada sekolah, korban mengaku mendapat perlakuan tidak sewajarnya selama bertahun-tahun.

Berikut keterangan polisi setelah mengungkap kasus pencabulan anak kandung.

Tersangka pencabulan anak kandung
Tersangka pencabulan anak kandung (TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari)

Polisi Bantul menetapkan status tersangka kepada NY (50) warga Pandak, Bantul atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak kandung sendiri.

Kasus pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terungkap ketika korban curhat ke guru BK di sekolahnya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban yang berinisial FD (17) bercerita melalui WA kepada guru BK pada 30 November 2021.

Mendengar cerita dari korban, Guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal. Hingga akhirnya, pada 2 Januari kemarin, pelaku diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022).

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban dengan pendampingan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 5 SD.

"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Kapolres.

Perbuatan bejat itu kembali dilakukan saat korban kelas 1 SMP. Setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.

"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.

Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar. Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama.

Meski perbuatannya tidak sampai dengan penetrasi, namun hal itu sudah termasuk dalam kategori pencabulan dan telah dilakukannya selama bertahun-tahun.

Dalam aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang.

Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.

Di sana pelaku mengatakan 'rapopo benci, nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku)'.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, ternyata NY tak hanya mencabuli anak kandungnya.

Adik iparnya turut menjadi sasaran nafsu bejatnya. Bahkan adik dari istrinya tersebut hamil dan melahirkan anaknya.

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," ungkap Kapolres.

Pengakuan NY, dia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan.

"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu NY menyatakan bahwa ia menyukai anaknya sejak anaknya duduk di bangku SD. Ketika ditanya mengapa ia tega mencabuli anak kandungnya, tersangka hanya menjawab bahwa dia mengalami kelainan seks.

"Ya kelainan," ujarnya.

NY pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istri dan anaknya. Terkait perbuatannya yang menghamili adik iparnya, NY mengaku bahwa hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan anak yang telah dilahirkan pun telah dirawatnya. "Ga dipaksa, suka sama suka. (Setelah lahir) Anaknya diadopsi," ungkapnya.(nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved