Berita DI Yogyakarta Hari Ini
HEBOH Alun-alun Utara hingga Kepatihan Dijual Pakai Mata Uang Kripto, Pemda DIY Angkat Bicara
Jagat maya tengah digegerkan informasi adanya pihak yang menjual aset milik Keraton Yogyakarta yakni Alun-Alun Utara via situs nextearth.io.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jagat maya tengah digegerkan informasi adanya pihak yang menjual aset milik Keraton Yogyakarta yakni Alun-alun Utara via situs nextearth.io.
website yang menawarkan lahan virtual itu juga menjajakan Gedung Agung Yogyakarta dan Kompleks Kepatihan yang juga menjadi tempat Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berkantor.
Sebelumnya, akun Twitter @ridlwandjogja sempat menampilkan memposting soal keinginannya membeli Alun-alun Utara di metaverse.
Baca juga: Sekolah Sulit Terapkan Jaga Jarak, Disdik Gunungkidul Sarankan Penggunaan Partisi
Dalam tangkapan layar cuitan tersebut, terkuak informasi bahwa harga jual Alun-alun Utara di situs nextearth.io mencapai 1,4 United States Dollar Tether (USDT) atau dikenal sebagai mata uang kripto.
Dari penelusuran lebih lanjut, untuk Gedung Agung Yogyakarta dijual seharga 32,9 USDT. Sedangkan Kompleks Kepatihan dijual dengan harga 17, 39 USDT.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, Pemda DIY tidak pernah bekerjasama, merekomendasikan, atau mengizinkan aktivitas jual beli secara virtual terkait aset-aset apapun yang ada di DI Yogyakarta.
"Jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apapun, sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," jelas Aji, Rabu (5/1/2022).
Aji melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum merasakan dampak berarti dari aktivitas penjualan virtual tersebut.
Baca juga: Dua Tahun Belajar di Rumah, Orangtua di DI Yogyakarta Beli Seragam Anaknya untuk PTM di Sekolah
Karenanya, pejabat eselon I Pemda DIY ini pun berharap agar masyarakat tak bersikap berlebihan menanggapi fenomena tersebut.
Kendati demikian, jika pihaknya menemui aktivitas yang merugikan, Pemda DIY akan mengambil sikap dengan melakukan gugatan.
"Kalau memang ada penyalahgunaan dan merugikan Pemda DIY ya tentu kita akan lakukan pengaduan. Kita sekarang merasa masih belum lah. Tapi kalau nanti memang ada hal yang perkembangannya sampai merugikan ya kita akan melakukan penuntutan ke siapa yang merugikan kita," jelasnya. (tro)