Aturan Main Baru, Warga Kontak Erat Kasus Omicron Langsung Karantina 10 Hari, Begini Penjelasannya

Ada aturan main baru untuk warga yang memiliki riwayat kontak erat pasien Omicron. Dia harus karantina 10 hari.

Editor: ribut raharjo
dok. tribunnews
Ilustrasi Varian Omicron 

Surat Edaran juga menyebutkan bahwa biaya isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pintu Masuk

Terkait merebaknya varian Omicron, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga kini pemerintah tidak menutup pintu masuk sepenuhnya bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ini termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan, di antaranya adalah hak warga negara, maupun hubungan diplomasi.

Menurut Wiku, suatu penelitian menyatakan pelarangan, pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan paling berdampak bagi stabilitas ekonomi nasional. "Namun, memiliki efektifitas pencegahan tergolong kecil," katanya, Rabu (5/1/2022).

Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen, katanya, atau kasus postif varian yang muncul lebih banyak dari pada transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan langsung.


"Dengan kondisi Indonesia saat ini, kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Maka berbagai upaya pencegahan dianggap perlu dilakukan secara serentak dan berlapis," kata Wiku. (Tribun Network/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi/sam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved