Berita Kota Yogya Hari Ini
Angkutan Nataru 2021/2022, 200 Ribu Penumpang Kereta Api Naik dari Daop 6 Yogyakarta
Sampai hari terakhir masa Angkutan Nataru 2021/2022, Selasa (4/1/2022), ada sebanyak 197.911 penumpang kereta api yang berangkat dari
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sampai hari terakhir masa Angkutan Nataru 2021/2022, Selasa (4/1/2022), ada sebanyak 197.911 penumpang kereta api yang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta atau rata-rata harian ada sekitar 10.400 penumpang.
Sedangkan, untuk penumpang yang turun selama masa Nataru di wilayah Daop 6 Yogyakarta mencapai 189.468 penumpang, atau rata-rata harian sekitar 9.900 penumpang.
Dari masa posko Nataru mulai tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau selama 19 hari, volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada tanggal 19 Desember 2021.
Baca juga: Polsek Gondomanan Tangani 10 Laporan Kejahatan Selama Desember 2021 Lalu
Volume penumpang mencapai 17.020 penumpang naik dan 12.497 penumpang turun.
Untuk data pembatalan penumpang, ada 501 pembatalan karena belum vaksin kedua dan 1.699 pembatalan penumpang usia di bawah 12 tahun.
“Hal ini mengacu kepada peraturan dari pemerintah SE Kemenhub no.112 tahun 2201, yang cukup efektif membatasi mobilisasi masyarakat", kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, secara total, volume penumpang angkutan Nataru 2021/2022 mengalami peningkatan dari masa angkutan Nataru 2020/2021.
Peningkatan sebanyak 76.990 orang menjadi 197.911 penumpang.
“Alhamdulillah sejauh ini angkutan Nataru di Daop 6 berjalan lancar, aman, dan selamat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah terutama SE Kemenhub No 112 tahun 2021," jelas Supriyanto lagi.
Berkaitan dengan aturan lanjutan sesudah tanggal 2 Januari 2022, Supriyanto menegaskan bahwa persyaratan penumpang KA kembali mengacu pada aturan sebelumnya yaitu SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.
“Untuk KA Jarak Jauh, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama,” ucapnya.
Dia melanjutkan, apabila penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Penumpang juga diminta menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi JJLS di Gunungkidul Dipindah ke Lapas Wirogunan Yogyakarta
“Untuk penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua,” jelasnya.
Sementara, untuk KA Lokal, persyaratan yang diterapkan tidak berbeda jauh dengan penumpang KA Jarak Jauh.
Untuk info lebih lanjut terkait syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (ard)