Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Enam Terdakwa Hadapi Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Keenam terdakwa tersebut sebelumnya dituntut dengan tuntutan antara 10-15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KONTAN/Muradi
Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. 

Terkait Jimmy, jaksa menilai Jimmy juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Diketahui kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu terjadi ketika para terdakwa sebagai pejabat PT Asabri sepakat untuk melakukan investasi dalam bentuk reksadana hingga saham.

Namun, investasi tersebut tidak semua mengalami keuntungan.

Beberapa di antaranya justru mengalami kerugian. Dana investasi itu diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri, hingga ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved