Kecelakaan Nagrek

Rekonstruksi Pembunuhan Sejoli Korban Tabrak Lari 3 Prajurit TNI di Nagreg Digelar Senin Depan

Panglima TNI , Jenderal Andika Perkasa memastikan proses penyidikan atas insiden tabrak lari yang berujung pembuangan jasad sejoli, Handi Saputra (18)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau serbuan vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun di SD Plebengan Bambanglipuro Bantul, Jumat (31/12/2021) 

TRIBUNJOGKA.COM, SLEMAN - Panglima TNI , Jenderal Andika Perkasa memastikan proses penyidikan atas insiden tabrak lari yang berujung pembuangan jasad sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang melibatkan tiga Prajurit TNI terus berjalan.

Rencananya, pada senin depan, tanggal 3 Januari 2022, akan digelar Rekonstruksi. 

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa : Kolonel P Inisiator dan Pemberi Perintah 

"Hari Senin besok itu, akan dilakukan Rekonstruksi di TKP Nagreg . Kemudian apabila ( Rekontruksi di Nagreg ) tidak lama, maka langsung ke TKP kedua di Jembatan Sungai Serayu ," kata Andika Perkasa , saat kunjungan kerja meninjau vaksinasi anak di Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021). 

Menurutnya, apabila rekonstruksi di Nagreg memakan waktu lama, maka rekontruksi lokasi kedua, di Jembatan Sungai Serayu, dilaksanakan keesokan harinya, Selasa 4 Januari 2022.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau serbuan vaksinasi anak usia 6- 11 tahun di SD Plebengan Bambanglipuro Bantul, Jumat (31/12/2021)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau serbuan vaksinasi anak usia 6- 11 tahun di SD Plebengan Bambanglipuro Bantul, Jumat (31/12/2021) (TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin)

Pihaknya mengaku sudah merencanakan agar pemberkasan atas perkara ini berjalan cepat.

Berkas dari penyidik, sesuai rencana, selesai hari Kamis (6/1/2022), kemudian diberikan ke oditur dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Kita sudah instruksikan kepada oditur, karena memang masih di bawah saya untuk mempercepat proses pemberkasan, untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir (kasus Nagreg )," kata dia. 

Ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Nagreg kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka, diketahui adalah kolonel P,  kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Ketiganya, kata Andika Perkasa, saat ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer "smart" di Pomdam Jaya, sejak Rabu (29/12/2021) lalu. Namun ruangan ketiganya berbeda. 

Ketiganya sudah dilakukan konfrontasi. Hasilnya, Kolonel P diduga menjadi inisiator sekaligus pemberi perintah atas tindakan tak manusiawi yang masuk dalam pasal Pembunuhan berencana tersebut. 

"Dari perkembangan, kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi," ungkap dia. 

Baca juga: Berita Kecelakaan: Rem Blong, Truk Tabrak Rumah Warga di Nglipar Gunungkidul

Disinggung motif pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Andika Perkasa mengaku hingga kini masih mendalaminya.

Tetapi apapun motifnya, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum prajurit tersebut sudah banyak melanggar pasal hukum.

Mulai dari pasal 328, 333, 338, 340 dan 359. Kemudian pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan atau martabat maupun UU 22/2009 tentang keamanan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ditambah, melanggar pasal 340 KUH pidana tentang Pembunuhan berencana. 

"Intinya, kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," tegas Andika.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved