Kecelakaan Nagreg
Fakta Baru Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa : Kolonel P Inisiator dan Pemberi Perintah
Fakta-fakta pembuangan jazad sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu yang diawali insiden Tabrak lari di Nagreg
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Fakta-fakta pembuangan jasad sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu yang diawali insiden Tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mulai terungkap.
Kolonel P diduga menjadi inisiator sekaligus pemberi perintah atas tindakan tak manusiawi yang masuk dalam pasal Pembunuhan berencana itu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiga oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Nagreg sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui, mereka adalah kolonel P , kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.
Ketiganya, sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer "smart" di Pomdam Jaya, sejak Rabu (29/12/2021) lalu. Namun ruangan ketiganya berbeda.
Baca juga: Berita Kecelakaan: Rem Blong, Truk Tabrak Rumah Warga di Nglipar Gunungkidul
"Dari perkembangan, kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi, termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi," kata Andika Perkasa , saat kunjungan kerja meninjau serbuan vaksinasi anak usia (6-11 tahun) di SD Plebengan, Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021).
Penyidikan atas kasus tersebut hingga kini terus berjalan.
Andika mengatakan, hari Senin depan, 3 Januari 2022, akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan di Nagreg.
Jika rekonstruksi di Nagreg berjalan lancar dan cepat, maka hari itu pula langsung dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua di Jembatan Sungai Serayu .
Kendati demikian, apabila rekontruksi di Nagreg berjalan lama maka rekontruksi di Jembatan Serayu dilaksanakan keesokan harinya, Selasa 4 Januari 2022.
Pihaknya mengaku sudah merencanakan agar pemberkasan perkara ini berjalan cepat.
Rencananya berkas dari penyidik selesai hari Kamis (6/1/2022), kemudian diberikan ke oditur dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Ketum PSSI Buka Suara soal Polemik Rencana Masuk Ruang Ganti Pemain Timnas Indonesia
"Kita sudah instruksikan kepada oditur, karena memang masih dibawah saya untuk mempercepat proses pemberkasan, untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan. Itu perkembangan terakhir (kasus Nagreg )," katanya.
Disinggung motif pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu , Andika Perkasa mengaku hingga kini masih mendalaminya.
Tetapi apapun motifnya, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum prajurit tersebut sudah banyak melanggar pasal hukum.
Mulai dari pasal 328, 333, 338, 340 dan 359. Kemudian pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan atau martabat maupun UU 22/2009 tentang keamanan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditambah, melanggar pasal 340 KUH pidana tentang Pembunuhan berencana.
"Intinya, kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," tegas Andika Perkasa . (rif)