Berita Kriminal Hari Ini
Buat Laporan Palsu, Apoteker yang Juga Residivis di Sleman Tilep Uang Apotek Rp 1,6 Miliar
Ia yang bekerja sebagai Apoteker di sebuah Apotek di Jalan kaliurang , Kabupaten Sleman nekat menggelapkan uang hasil penjualan Obat .
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebutuhan ekonomi dan tergiur keuntungan bisa membuat orang gelap mata. Itu yang dilakukan TH (41) warga Kalimantan Barat.
Ia yang bekerja sebagai Apoteker di sebuah Apotek di Jalan kaliurang , Kabupaten Sleman nekat menggelapkan uang hasil penjualan Obat .
Nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar dalam kurun waktu 2,5 tahun.
Kini, perempuan yang juga residivis dalam kasus serupa, kembali mendekam di sel tahanan Polres Sleman .
KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh TH dimulai sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.
Kejadiannya bermula ketika pelaku dipercaya mengelola satu Apotek di Jalan kaliurang .
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 30 Desember 2021: Keluarkan 4 Kali Guguran Lava Pijar 1,5 Km ke Barat Daya
Selama bekerja itu, pelaku seringkali menjual obat ke pihak lain.
Namun uang hasil penjualan obat tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
"Modus pelaku adalah menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek , yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan Transaksi Palsu ," kata dia, didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021) tempo hari.
Aksi membuat Laporan palsu itu dilakukan pelaku berulang-ulang. Hingga akhirnya, lama kelamaan terjadi defisit atau kekurangan setoran.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat sejumlah laporan Transaksi Palsu .
Alhasil, ketika di audit internal, pihak apotek mengalami kerugian senilai Rp 1,6 miliar.
Pelaku akhirnya ditangkap pihak berwajib pada Desember 2021. Saat ditangkap, pelaku sudah resign sebagai Apoteker di Jalan kaliurang dan menjadi Apoteker di salah satu Apotek di Jakarta.
Usut punya usut, pelaku ternyata adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa di apotek lain.
Motif pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus membuat Laporan Palsu karena ekonomi untuk mencari keuntungan.
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah dokumen barang bukti.
Di antaranya laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta. Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka.
Satu bendel biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerja.
Kemudian daftar rincian gaji, dokumen selisih setoran, faktur risk selling fiktif dan piutang fiktif.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 7,3 di Maluku Kamis Dini Hari, Guncangan Terasa Hingga Papua
"Surat dari rumah sakit mengenai laporan transaksi fiktif. Kami telah cek beberapa rumah sakit dan apotek-apotek yang oleh tersangka disebut telah membeli obat tapi belum bayar. Kami sudah konfirmasi ke sana dan tidak pernah ada transaksi, sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka," jelas dia.
Ditambahkan, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi mengatakan, perbuatan tersangka diketahui ketika tim audit internal apotek merasa ada yang janggal.
Setelah diaudit ditemukan adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 1,6 miliar.
Angka itu didapat dari hasil audit internal berdasar pada nilai barang dan stok yang seharusnya ada di Apotek .
"Dari hasil penyelidikan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri," kata dia.
Di hadapan petugas, TH mengaku membuat Laporan palsu karena setiap akhir tahun harus melaporkan stok barang ke perusahaan.
Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang, stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.
Dirinya mengaku selama ini menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.
"Saya sadar, apa yang saya lakukan salah," aku dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rif)