Berita Kriminal Hari Ini
3 Pemuda yang Viral Bawa Sajam di Magelang Berhasil Ditangkap, Semua Masih Pelajar dan di Bawah Umur
Polres Magelang berhasil menangkap sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dengan mengendarai sepeda motor yang sempat membuat geger media sosial
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang akhirnya berhasil menangkap sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dengan mengendarai sepeda motor yang sempat membuat geger media sosial di wilayah Salaman, Kabupaten Magelang, pada Selasa (28/12/2021) malam.
Polres Magelang bergerak cepat mengusut peristiwa yang membuat resah warga Kabupaten Magelang itu.
"Kurang dari 24 jam, 3 orang tersangka yang membawa senjata tajam dapat kami amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, S.I.K, Kamis (30/12/2021).
Alfan mengatakan lokasi yang viral di media sosial tersebut, terjadi di jalan raya depan SMPN 1 Salaman, masuk Dusun Jurusawah Desa Menoreh Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.
Baca juga: Viral Video Diduga Klitih, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan
"Awalnya ada sekelompok anak yang nongkrong di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30 WIB, kemudian ada 7 motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api yang diarahkan ke anak yang nongkrong tadi," lanjutnya.
Tidak hanya menyalakan kembang api, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.
"Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari sebuah tantangan untuk tawuran melalui media sosial. Namun ketika ditunggu di lokasi penantang tidak kunjung datang, " imbuhnya.
Karena peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman melakukan penyelidikan.
"Tim mendapatkan informasi kelompok motor yang membawa Sajam tersebut, kemudian Tim melakukan upaya penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, analisa video dan pengecekan CCTV," ungkapnya.
Pada Rabu, (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Polres Magelang Tangkap Pelaku Kasus Pencurian 16 Buah Tabung Gas Oksigen di RSUD Muntilan
"Pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Sajam Dengan Melawan Hukum, Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 Tahun Penjara," tambahnya.
Sementara Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di Wilayah Polres Magelang.
"Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," tegas Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/3-Pemuda-yang-Viral-Bawa-Sajam-di-Magelang-Berhasil-Ditangkap-Semua-Masih-Pelajar-dan-di-Bawah-Umur.jpg)