Warga ke GKR Hemas: Tolong Tambang Pasir di Kali Progo Ditutup
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan DIY, GKR Hemas meninjau lokasi penambangan pasir di Padukuhan Jomboran, Sendangagung, Minggir.
Kepada GKR Hemas, Sarjono, warga Padukuhan Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo mengungkapkan, beberapa waktu lalu didatangi petugas dari Lingkungan Hidup dan PDAM yang membawa peralatan untuk menguji kualitas air di sumur rumahnya. Namun, lanjut Sarjono, pengujian kualitas air di sumur rumahnya tidak jadi dilakukan.
Merespons keluhan Sarjono tersebut, GKR Hemas meminta agar pihaknya diberi sampel air dari sumur yang dimaksud, untuk kemudian dilakukan uji laborat. "Tolong saya dikirimi sampel air sumurnya, Pak. Biar saya masukkan ke lab," kata GKR Hemas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua RW 34, Padukuhan Jomboran, Kapir mempertanyakan kepada Dukuh Jomboran, serta Lurah Sumberagung mengenai sosialiasi kegiatan penambangan pasir di Kali Progo kepada warga.
Selain itu, Kapir juga mempertanyakan Lurah Sumberagung, yang di masa lalu melarang warga melakukan penambangan pasir secara manual di Kali Progo, namun belakangan justru alat berat masuk untuk menambang pasir.
"Kenapa dulu warga yang mau menambang (pasir, red) secara manual dilarang, Pak Lurah? Tapi sekarang back hoe (alat berat) diizinkan masuk?", tanya Kapir kepada Lurah Sumberagung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Lurah Sumberagung menjawab bila pihaknya melarang warga menambang pasir secara manual karena kalurahan berencana menjadikan kawasan bantaran Kali Progo di Padukuhan Jomboran sebagai destinasi wisata.
"Terkait polemik soal tambang pasir, kami dan Muspika sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak," kata Lurah Sumberagung.
GKR Hemas yang mendengar pertanyaan dari Kapir tersebut langsung meminta kepada Dukuh Jomboran, Sugiyono memberi salinan surat izin penambangan yang beroperasi di wilayahnya.
"(Salinan) Surat izin (penambangan) ini saya bawa. Kemudian akan saya pelajari. Kita lihat, ada tidak pelanggaran yang terjadi dalam proses pemberian izin tersebut. Kalau ada, pasti tindakan tegas akan diberikan," kata GKR Hemas. (rls)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gkr-hemas-jomboran.jpg)