Kolonel P Dikurung di Tahanan Militer Tercanggih, Ini Penjelasan Panglima TNI
Kolonel P ditahan di ruang tahanan militer tercanggih yang berada di Markas Pomdam Jaya, Jakarta. Ruang tahanan ini dilengkapi artificial intelligence
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerangkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg ditahan di penjara yang berbeda. Kolonel P, sebagai otak di balik pembuangan Handi dan Salsabila ditahan di Tahanan Militer Tercanggih dengan kemampuan artificial intelligence. Ruang tahanan ini berada di Markas Pomdam Jaya, Jakarta. Sedangkan Sertu AS ditahan di Bogor, dan Serda DA ditahan di Cijantung.
Jenderal Andika, menyebut bahwa ini adalah ruang tahanan smart yang telah diresmikan tahun lalu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Menurut dia, fasilitas tahanan di mana Kolonel P dikurung di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, adalah fasilitas tahanan pertama yang berteknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan yang dimiliki TNI AD.
Pintu utama instalasi tahanan militer ini juga sudah dilapisi dengan sistem keamanan berlapis yang dilengkapi dengan sistem inspeksi kolong kendaraan.
Alat pemindai x-ray dan detector logam ditempatkan di pintu pengunjung untuk mempersempit celah penyelundupan barang ke dalam ruang tahanan.
Kamera CCTV juga ditempatkan di setiap sudut ruangan untuk memantau setiap kegiatan.
Kamera CCTV tersebut juga berbasis kecerdasan buatan yang dapat mengirimkan sinyal apabila ada kegiatan tak wajar.
Tahanan di instalasi militer tersebut dikenakan gelang pengenal yang juga berfungsi untuk memantau gerakan para warga binaan.
Seluruh aktivitas pengawasan dan pengamanan terintegrasi dalam satu ruang komando.
Ancaman Hukuman Maksimal
Adapun terkait penuntasan kasus tersebut, Jenderal Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal kepada tiga tersangka.
Menurut Andika, apa pun alasannya, tindakan ketiga oknum TNI itu tidak dapat ditoleransi.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati. Tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
"Terlepas dari (apa yang menjadi) motivasi, pasal 340 kan berarti ke rencananya itu. Nah itulah yang menurut saya itu sudah tak bisa ditoleransi," tambahnya.
Andika juga memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg ini akan digelar terbuka.