Wajib Militer PNS
Ini Berbagai Tunjangan Bagi PNS atau ASN yang Ikut Wajib Militer di Komponen Cadangan
Berdasarkan SE Menpan RB ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Indonesia memang bukan negara yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut Wajib Militer. Namun demikian, negara membuka kesempatan bagi mereka untuk ikut Wajib MIliter, utamanya lantaran ASN atau PNS ini sudah menjadi Komponen Cadangan nasional untuk pertahanan negara dan sebagai wujud Bela Negara.
Sebagai informasi, beberapa negara yang sudah mewajibkan Wajib Militer antara lain Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Brazil, Korea Selatan, Meksiko, hingga Mesir.
Mereka yang ikut Wajib Milier biasanya adalah laki-laki berusia antara 18 hingga 27 tahun.
Wajib militer ini biasanya untuk jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.
Nah, di Indonesia tidak ada keharusan untuk ikut Wajib Militer.
Hanya saja, berdasarkan SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.
Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.
Pasalnya, untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Nantinya, jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Tunjangan Wajib Militer PNS
Dalam kurun waktu pelatihan dasar kemiliteran, mereka akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.
Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya.