Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Berantas Klitih ke Akarnya, Wakapolda DIY AKan Datangi Dealer Motor dan Minta PUPR Lengkapi PJU

Upaya pencegahan tindak kejahatan jalanan atau klitih di DI Yogyakarta dan sekitarnya terus dilakukan jajaran kepolisian.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi klitih 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya pencegahan tindak kejahatan jalanan atau klitih di DI Yogyakarta dan sekitarnya terus dilakukan jajaran kepolisian.

Beberapa upaya itu di antaranya, pihak kepolisian akan melakukan patroli skala besar dilintas jajaran kepolisian.

Kedua, mereka berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan tidak ada lagi suatu wilayah dalam kondisi gelap sebab tidak adanya Penerangan Jalan Umum (PJU) .

Selain itu, kepolisian juga akan meminta Diskominfo DIY agar memastikan semua CCTV di jalan-jalan tertentu dapat berfungsi secara maksimal.

Baca juga: MENINGKAT, Ada 58 Kasus Klitih DI Yogyakarta Selama 2021, Wakapolda DIY: Rata-rata Dipengaruhi Obat

"Kemudian dari Binmas akan melakukan pendekatan ke orang tua, mereka kami imbau supaya persoalan klitih ini dapat ditangani secara komprehensif," kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso, seusai jumpa pers akhir tahun, Rabu (29/12/2021).

Slamet mengatakan, upaya lainnya yakni pihak kepolisian akan mendatangi dealer sepeda motor untuk diberikan sosialisasi.

Inti sosialisasi yang ingin disampaikan ialah meminta pihak dealer agar mengecek secara detail, penjualan sepeda motor kepada calon pembeli.

"Dari lalu lintas nanti sosialisasi para dealer, calon pembeli sepeda motor harus punya garasi. Di Jepang sudah seperti itu. Dan paling penting peruntukan sepeda motor itu untuk siapa. Itu penanganan klitih ke depan," terang dia.

Slamet menegaskan, untuk menyelesaikan kasus klitih bukan hanya dilihat dari bentuk kejahatannya saja.

Melainkan, seseorang harus menyelesaikan secara komprehensif atau secara luas akar permasalahannya.

Baca juga: Fenomena Kekerasan di Lingkungan Ponpes, Kemenag Gunungkidul: Tidak Bisa Digeneralisir

"Jadi bukan dilihat dari kejahatannya saja, tetapi harus secara komprehensif. Meski begitu ini tetap menjadi tanggung jawab penegak hukum, begitu ada unsur hukum kami akan tegas," jelas Slamet.

Tegas yang dimaksudkan Slamet yakni pihak kepolisian tidak akan canggung melakukan aksi tegas terukur.

Itu dilakukan apabila level kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok klitih tersebut telah melampaui batas.

"Kalau tegas terukur ya kami proporsional. Kalau tindakannya mengancam nyawa ya kami akan lakukan," ungkapnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved