ASN Diimbau Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Samakah dengan Wajib Militer?

Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Kemenhan RI
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 

Karena komponen cadangan bersifat mendukung komponen utama, maka harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang.

Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.

Baca juga: Kolonel P Dikurung di Tahanan Militer Tercanggih, Ini Penjelasan Panglima TNI

Baca juga: Beredar Surat dari Pertamina ke Panglima TNI untuk Minta Bantuan Jaga Pasokan Energi ke Masyarakat

Masa aktif adalah masa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau saat mobilisasi.

Sementara, masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komponen cadnagan ketika melaksanakan pekerjaan atau profesi semula.

Misalnya, bila ia berstatus mahasiswa, maka selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dak tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Komponen cadangan yang telah dilantik akan diberi pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan.

3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Bukan wajib militer

Karena pendaftarannya bersifat sukarela, maka komponen cadangan berbeda dengan wajib militer.

Pasalnya, komponen cadangan merupakan warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran namun diorganisir dengan status tetap sipil.

Ia baru berubah menjadi kombatan atau militer ketika digunakan melalui mobilisasi.

Perlu diketahui, komponen cadangan bukanlah status pegawai tetap.

Artinya, bila seorang komponen cadangan berstatus sebagai pekerja atau buruh, atau berasal dari unsur ASN, maka ia tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi awal.

Namun demikian, komponen cadangan memiliki hak seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komponen Cadangan: Bukan Wajib Militer, Pendaftaran Dibuka Sukarela"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved