Wajib Militer PNS
Apakah PNS Harus Ikut Wajib Militer? Ini Jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan bahwa Wajib Militer di Indonesia sifatnya sukarela, tanpa ada paksaan sehingga tidak PNS atau ASN tak diwajibkan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Adapun, Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.
Melalui SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa ASN atau PNS diharapkan ikut Wajib Militer dengan bergabung ke Komponen Cadangan nasional sebagia wujud bela negara.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.
Pasalnya, untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Nantinya, jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Dalam kurun waktu pelatihan dasar kemiliteran, mereka akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.
Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya.
Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.
PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.
Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah. (*)
=========
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB dan BKN Pastikan Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Sifatnya Sukarela"