Berita Kriminal Hari Ini

Tipu Sewa Tanah Kas Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah, Oknum Dosen di Sleman Ditahan Polisi

Diduga makukan penipuan sewa kas desa, seorang oknum dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta ditahan polisi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang oknum dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta, berinisial RS (66) ditahan petugas kepolisian.

Ia diduga melakukan penipuan sewa tanah kas desa.

Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. 

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin mengatakan, peristiwa penipuan ini bermula pada bulan September 2019, pelaku menawarkan sebidang tanah.

Baca juga: Nyamar Sebagai PNS, Perempuan Tipu Warga Bantul hingga Ratusan Juta Rupiah

Saat itu, pelaku mengaku telah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.

Agar menyakinkan, pelaku memperlihatkan dokumen sewa menyewa.

Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang tunai senilai Rp 200 juta, sebagai pembayaran sewa selama 20 tahun. 

"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah. Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," kata dia, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). 

Belakangan diketahui ternyata dokumen perjanjian sewa menyewa tanah kas antara pelaku dengan pihak Kalurahan Condongcatur-- yang ditunjukkan kepada korban-- ternyata palsu.

Pihak Kalurahan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku. 

Safiudin mengatakan, saat ini dokumen perjanjian sewa-menyewa antara pelaku dan pihak Kalurahan Condongcatur masih didalami.

Sebab, pelaku belum mengakui berasal dari mana dokumen perjanjian palsu tersebut.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum Kalurahan.

Sejauh ini diakuinya tidak ada. 

Sementara, korban sewa menyewa tanah kas ini ternyata bukan satu orang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved