Tribun Jogja Hari Ini
Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A Terancam Hukuman Berat
Tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad telah ditahan karena menabrak lalu membuang Handi dan Salsabila
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, GARUT - Tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad dipastikan telah ditahan karena menabrak lalu membuang sejoli kekasih, Salsabila dan Handi Harisaputra. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD.
Sejauh ini menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, Danpuspom TNI AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, menyebut mobil yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan milik pribadi Kolonel P.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," kata dia di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12/2021).
Ada pun ketika peristiwa kecelakaan terjadi, menurut Chandra, kendaraan itu dikemudikan oleh Kopral Satu DA.
Sementara, Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang.
"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," ucap dia.
Chandra memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus itu, termasuk mendalami motif para pelaku membuang kedua korban di sungai seusai tabrakan.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," kata dia saat mendampingi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi santunan ke keluarga korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Pastinya, ucap Chandra, ketiga pelaku dikenakan pasal yang berat akibat perbuatannya.
Salah satunya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Di persidangan militer nantinya, diharapkan dapat terungkap pihak yang menjadi dalang perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ucap dia. (Tribun Network)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 28 Desember 2021 halaman 11