Berita Bisnis Terkini

KAI Daop 6 Sediakan Layanan Tes Swab PCR di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di stasiun selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Shutterstock
Ilustrasi alat tes Covid-19 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Program tersebut telah dimulai sejak 23 Desember 2021 lalu.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di Stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.

"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR sejak 24 Desember," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Mulai 23 Desember, Layanan Tes PCR di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan Seharga Rp195.000

Dia menjelaskan, pada tahap awal, ada 17 stasiun yang melayani tes PCR, termasuk di Yogyakarta dan Solo Balapan.

"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap," katanya lagi.

Dia mengungkap, layanan tes PCR di stasiun ini adalah wujud sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia, melalui anak usahanya, Rajawali Nusindo.

Ini juga merupakan kerja sama dengan Indofarma melalui anak usahanya, yakni Farmalab Indo Utama.

Bagaimana cara melakukan tes PCR di stasiun? Supriyanto mengatakan, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," ujar Supriyanto.

Ia kemudian merinci, sesuai Surat Edaran (SE) 112 Kemenhub No 2021, persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 adalah vaksinasi Covid-19 lengkap untuk penumpang usia diatas 17 tahun.

Penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Demi Kenyamanan Wisatawan, Seluruh Pelaku Usaha di Malioboro Jalani Test AntigenĀ 

Sementara, penumpang usia 12 s.d 17 tahun boleh hanya menunjukkan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved