Berita kriminal

Berita Kriminal: Aksi Mat Pelor Curi Mobil L300 Pengangkut Semangka dan Melon

Jajaran Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kebomas, Gresik

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Surya
Barang bukti mobil pikap hasil curian berhasil digagalkan jajaran Polsek Kebomas, Senin (27/12/2021). 

Tribunjogja.com Jawa Timur -- Jajaran Polres Gresik berhasil menggagalkan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kebomas, Gresik, Senin (27/12/2012).

Tersangka yang ditangkap yaitu Mustain (23), warga Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan, mobil Mitsubishi Pick Up L 300 Nopol P 8642 VI warna hitam dibawa kabur tersangka Mustain dan berhasil ditangkap jajaran Polres Gresik di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Kebomas.

Mobil pick up tersebut milik korban Eko Septian Priana (29), warga Desa Porong Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi dibawa kabur.

Lebih lanjut Nur Azis menambahkan, aksi pencurian terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Pukul 01.30 WIB.

Korban sedang ke Gudang di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk muat buah semangka dan melon yang akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo.

Setelah selesai muat, Mobil L300 diparkir di teras gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 WIB.

Korban istirahat terlebih dahulu di lantai 2.

Kemudian, 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat.

Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang sudah dipersiapkan.

Setelah berhasil dibuka, Mat Pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil.

Setelah mesin menyala Mat Pelor menyuruh Mustain mengemudikan mobil tersebut.

Sedangkan Mat Pelor naik motor.

Korban yang sedang istirahat, mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi.

Akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui mobilnya sudah tidak ada.

Korban Eko Septian Priana bersama temannya mengejar menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max sampai di Jalan R.A. Kartini, Kebomas.

"Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobil L 300," tegas Kapolres Nur Azis.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 nopol P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci.

"Satu orang DPO dan akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta," kata Nur Azis, alumnus Akpol 2002.

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved