Kolonel P Pernah Menjabat Sebagai Dandim Gunungkidul, Kini Terancam Dihukum Berat
Kolonel P, oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0730 Gunungkidul.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Kolonel P, oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0730 Gunungkidul.
Ia menjabat sebagai dandim pada periode 2015-2016.
Selain Kolonel P, Kopral Dua DA juga tercatat berdinas aktif di Kodim Gunungkidul.
Sementara satu orang lagi yakni Kopral Dua tercatat berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Adapun ketiganya terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Kecelakaan itu mengakibatkan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila meninggal dunia. Mayat keduanya kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Baca juga: Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Korban Tabrak Lari Nagreg dan Sampaikan Permintaan Maaf
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Kolonel P Perintahkan Buang Korban
Dalam penyidikan yang dilakukan Mabes TNI, salah satu pelaku, yakni Kopda A, mengaku bahwa dirinya sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Pelaku berupaya menutupi aksinya
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Tabrakan di Nagreg
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Kecelakaan itu mengakibatkan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila meninggal dunia. Mayat keduanya kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Masing-masing Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kemudian Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, serta Kopral Dua yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.(*/Tribun Jateng)