Kolonel P Pernah Menjabat Sebagai Dandim Gunungkidul, Kini Terancam Dihukum Berat
Kolonel P, oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0730 Gunungkidul.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Pelaku berupaya menutupi aksinya
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Tabrakan di Nagreg
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Kecelakaan itu mengakibatkan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila meninggal dunia. Mayat keduanya kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Masing-masing Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kemudian Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, serta Kopral Dua yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.(*/Tribun Jateng)