FAKTA Terbaru Kasus Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Kolonel P Disebut Tolak Bawa Korban ke RS

Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Tangkapan layar peristiwa kecelakaan yang melibatkan sejoli di Nagreg, Jawa Barat 

TRIBUNJOGJA.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang diduga melibatkan tiga anggota TNI.

Mabes TNI mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli Handi (17) dan Salsabila (14).

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021) terungkap, tiga anggota TNI AS yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI Penabrak dan Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg, Terancam Pidana Seumur Hidup

Baca juga: Ini Bukti Handi Korban Kecelakaan Nagreg Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.

Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.

Kolonel P saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel P adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu.
Kolonel P saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel P adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. (Pendam XIII/Merdeka)

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

 "Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Sikap KSAD Jenderal Dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu.

Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Perintah Panglima TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Baca juga: Proses Penyidikan Kasus Tabrakan di Nagreg yang Libatkan Oknum TNI Diambil Alih Mabes TNI AD

Baca juga: Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa : Proses Hukum Prajurit TNI yang Kabur Bawa SS2 V1

Sebelumnya diberitakan, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg.

Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

( tribunnews/ tribunjateng/ kompas.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved