Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa : Proses Hukum Prajurit TNI yang Kabur Bawa SS2 V1
Mantan KSAD tersebut meminta jajarannya untuk memproses hukum Prada Yotam Bugiangge tersebut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya seorang prajurit TNI Batalyon Infantri 756/MWS, Kodam XVII/Cendrawasih Prada Yotam Bugiangge dengan membawa senjata api organik jenis SS2 V1 mendapatkan perhatian serius dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Mantan KSAD tersebut meminta jajarannya untuk memproses hukum Prada Yotam Bugiangge sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya proses hukum terhadap Prada Yotam, Panglima TNI juga memerintahkan jajarannya memproses hukum semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Selain menindak terhadap Prada Yotam, kata Prantara, Andika juga memerintahkan untuk memproses hukum terhadap semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.
Tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Baca juga: Kodam Cenderawasih Sebar Foto Prada Yotam, Prajurit TNI Asal Papua yang Bawa Kabur Senjata SS-2 V1
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.
Diberitakan, Prada Yotam Bugiangge dilaporkan kabur meninggalkan tempat tugasnya.
Yotam yang bertugas di Batalyon Infantri 756/MWS juga membawa sepucuk senjata api jenis SS1 V1.
"Senjata api organik milik TNI-AD dibawa kabur tanpa amunisi," kata Kapendam XVII Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga kepada Antara, di Jayapura, Minggu (19/12/2021).
Berdasarkan laporan yang diterima Aqsha, Yotam yang bertugas di Kompi C Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, diketahui kabur saat mendapat tugas jaga pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 WIT.
Erlangga menambahkan, pencarian terhadap prajurit TNI itu hingga kini masih dilakukan.
Dia mengakui hingga kini belum diketahui motif Prada Yotam kabur.
Dari laporan yang diterima, sebelumnya Prada Yotam sempat menerima telepon lalu meninggalkan tempat tugasnya.
Adapun Yonif 756/WMS yang berkedudukan di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, merupakan salah satu batalyon yang berada di Kodam XVII Cenderawasih, Papua. (*)