Begini Caranya Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Setiap Saat Lho

Anda anggota BPJS Ketenagakerjaan?. Anda ingin cek saldo dana untuk masa depan? Begini caranya.

Editor: ribut raharjo
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM - Anda anggota BPJS Ketenagakerjaan?. Anda ingin cek saldo dana untuk masa depan? Begini caranya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Bagi Anda karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tentu dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan setiap saat.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah. Peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Namun bagi Anda yang mempunyai kesibukan, tentu ada cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang lebih mudah lagi yakini secara online.

Cukup dengan ponsel, Anda dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Secara online, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi atau website resmi.

Selain itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui SMS.

Adanya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tentu sangat membantu.

Pasalnya, tidak semua karyawan memiliki waktu luang di hari-hari kerja.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran bulanan yang sudah terakumulasi selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada nantinya bisa diklaim atau dicairkan ketika karyawan pensiun atau berhenti bekerja dari perusahaan.

Lalu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa jaminan yang bisa diklaim.

Di antaranya, Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Kematian

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ini Prosedur dan Persyaratannya

Setidaknya ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.

Berikut rinciannya:

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Cara pertama untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile
(sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan).

Berikut langkah-langkahnya: Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

Pilih Kewarganegaraan.

Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.

Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”.

Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS

Ketenagakerjaan milik Anda.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat website resmi

Kedua, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login jika sudah memiliki akun.

Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.

Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.

Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS

Ketiga, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui SMS.

Berikut langkah-langkahnya: Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.

Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format;

SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah lewat ponsel.

Dengan adanya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat Ponsel"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved