Jumat Malam, Kopda DA dan Kopda A Diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi
Oknum anggota TNI berinsial Kopda DA dan Kopda A tersebut diserahkan oleh pihak Pomdam IV Diponegoro kepada Pomdam III/Siliwangi pada Jumat malam.
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Oknum anggota TNI AD dari Kodim 0730 Gunungkidul dan Kodim 0716 Demak yang terlibat dalam kasus kecelakaan sejoli di Nagreg dan membuang korbannya ke Sungai Serayu diserahkan ke omdam III/Siliwangi.
Oknum anggota TNI berinsial Kopda DA dan Kopda A tersebut diserahkan oleh pihak Pomdam IV Diponegoro kepada Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021) malam.
Pihak Pomdam IV/Diponegoro menyerahkan keduanya ke Pomdam III/Siliwangi karena lokasi kejadian kecelakaan berada di wilayah hukum Kodam Siliwangi.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang mengatakan dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus kecelakaan dan membuang korbannya ke Sungai Serayu tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi.
"Pelaku disidik di Pomdam III/Siliwangi karena kejadiannya di Nagreg Jabar," ujarnya.
Menurutnya, pelaku diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021) malam.
Pihaknya belum memaparkan motif kertelibatan pelaku.
"Saat ini menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," katanya.
Terkait nasib karir kedua pelaku tersebut, pihaknya belum memaparkan.
Kodam IV/Diponegoro menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi.
"Kami monitor hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak.
Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.