Surpres Perubahan UU ITE Sudah Dikirimkan ke DPR, Ada 4 Pasal yang Diajukan Direvisi
Ada empat pasal yang diajukan untuk direvisi yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36. Kemudian juga ada penambahan pasal baru yakni pasal 45 C.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan surat presiden (surpres) ke DPR terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada empat pasal yang diajukan untuk direvisi yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36.
Kemudian juga ada penambahan pasal baru yakni pasal 45 C.
Dengan dikirimkannya surpres RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE ini, diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Surpres sudah dikirimkan ke DPR pada 16 Desember lalu.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Gus Yahya Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, Ini Hasil Perhitungan Suaranya
Adapun Surpres tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat itu, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR.
Hal ini guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut. (*)