Berita Kulon Progo Hari Ini

Antisipasi Pengedaran Narkoba di Rutan Kelas IIB Wates, Petugas Sita Catatan Nomor Telepon

Sejumlah nomor telepon yang tercatat di selembar kertas milik WBP Rutan Kelas IIB Wates disita saat dilakukan penggeledahan oleh petugas gabungan.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Petugas melakukan penggeledahan di kamar tahanan Rutan Kelas IIB Wates, Jumat (24/12/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah nomor telepon yang tercatat di selembar kertas milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Wates disita saat dilakukan penggeledahan oleh petugas gabungan, Jumat (24/12/2021). 

Penggeledahan dilakukan oleh petugas lapas dibantu TNI dan Polri setempat. 

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan penyitaan sejumlah nomor telepon tersebut untuk mengantisipasi pengedaran gelap narkoba di dalam rutan. 

Sehingga pihaknya membatasinya hanya nomor telepon milik keluarga inti WBP saja. 

Penggeledahan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) saat momen natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru). 

Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita Polres Kulon Progo Saat Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru

Petugas juga menyita sejumlah barang di antaranya tali rafia, korek api, batu kecil, uang koin. 

"Kami juga menyita sikat gigi yang ada gagangnya. Karena petugas sering menemukan ujung sikat gigi diruncingkan. Sehingga gagang sikat gigi kita potong untuk mengantisipasi gangguan kamtib di lapas," ucapnya usai penggeledahan di kamar lapas Rutan Kelas IIB Wates, Jumat (24/12/2021). 

Selain penggeledahan, juga dilakukan tes urin secara acak kepada 10 petugas lapas dan WBP di Rutan Kelas IIB Wates

Hasilnya semua dinyatakan negatif. Artinya bebas dari narkoba dan obat terlarang lainnya. 

Dikatakannya per 24 Desember 2021, Rutan Kelas IIB Wates dihuni sebanyak 74 narapidana dari kapasitas 73 orang. 

Puluhan narapidana yang ditahan tersebut dari berbagai kasus.
 
Mayoritas kasus tentang Undang-undang (UU) kesehatan sebanyak 30 orang. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved