Berita Kriminal Hari Ini
Ratusan Botol Miras Disita Polres Kulon Progo Saat Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru
Ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo dari beberapa lokasi.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo dari beberapa lokasi saat operasi cipta kondisi dalam menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) menjelang perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 ( Nataru ).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan operasi cipta kondisi dilaksanakan pada 11-16 Desember 2021 lalu.
Total ada sebanyak 108 botol miras yang disita dengan berbagai merek dan kadar alkohol. Di antaranya Ruko Gowok (Wates) ada 62 botol, Banjarharjo 15 botol, Nanggulan 10 botol, Samigaluh tujuh botol, Panjatan enam botol, Lendah lima botol dan Banjararum tiga botol.
Terhadap pelaku dan pembeli miras telah dilakukan tindakan tegas sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kulon Progo Belum Berencana Lakukan Swab Acak bagi Wisatawan Saat Nataru
"Semuanya sudah diproses sesuai pasal 11 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan miras serta minuman beralkohol lainnya," ucapnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (23/12/2021).
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kulon Progo untuk tidak mengonsumsi miras karena sangat berbahaya.
Selain itu dapat mempengaruhi pola pikir sehingga berdampak negatif bagi seseorang yang mengonsumsinya.
Menjelang nataru, masyarakat juga diharapkan tidak terlalu euforia.
"Kami harapkan masyarakat saat menyambut nataru bersama keluarga di rumah. Karena miras akan merugikan diri sediri dan orang lain," imbaunya. ( Tribunjogja.com )