Daop 6 Operasikan KA Sesuai Protokol Kesehatan Pada Masa Angkutan Nataru 2021/2022
KAI Daop 6 mengoperasikan KA sesuai protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan pemerintah
TRIBUNJOGJA.COM - Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, KAI Daop 6 mengoperasikan KA sesuai protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Khusus untuk masa perjalanan tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, persyaratan perjalanan mengacu pada SE Kemenhub No.112 tahun 2021. Demikian disampaikan Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto.
"Untuk persyaratan perjalanan tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Dalam SE 112 tersebut, penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 17 tahun ke atas diharuskan telah divaksin dosis kedua dan menunjukkan hasil negatif PCR/Swab 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam . Sementara untuk penumpang usia 12 tahun sampai dengan 17 tahun, minimal sudah divaksin dosis pertama, diharuskan menunjukan hasil negatif test PCR / Swab dengan masa berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam . Sedangkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR / Swab 3 x 24 jam dan didampingi orang tua," jelas Supriyanto.

Berikut persyaratan lengkap penumpang KA sesuai SE Kemenhub No.112 Tahun 2021 yang berlaku untuk perjalanan KA tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 :
Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh
1. Usia di atas 17 tahun, vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil RT - PCR 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
2. Usia 12 tahun sampai dengan 17 tahun, sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil RT - PCR 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
3. Usia di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif RT - PCR 3 x 24 jam dan didampingi orang tua
Persyaratan Penumpang KA Lokal
1. Usia di atas 12 tahun, sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Usia di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen. (*/rls/adv)