Aturan Baru Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Antisipasi Omicron Saat Nataru

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meyakini sejumlah aturan baru di masa libur Natal dan Tahun Baru akan berjalan efektif.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
dephub.go.id
pengendalian transportasi dan perjalanan orang merupakan langkah antisipatif menekan lonjakan kasus Omicron. 

“Kami harapkan semua Korsatpel di Terminal maupun Pelabuhan Penyeberangan harus sudah mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian selanjutnya melakukan sterilisasi di tempat seperti ruang tunggu maupun tempat bus dan kapalnya. Kami harapkan untuk sterilisasi juga dilakukan dan didukung oleh para operator,” ujarnya.

Menurut Dirjen Budi, sesuai yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tersebut sterilisasi ini harus dilakukan setiap 24 jam atau setelah digunakan. Selain sterilisasi dengan desinfektan, pengelola Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan.

“Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus diukur suhu tubuhnya di lokasi tersebut,” kata Dirjen Budi.

Tinggal tunggu waktu

Pakar epidemiologi Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menyatakan, perlu keseriusan pemerintah dalam penanganan kasus Omicron. "Sekali lagi tidak usah terkejut, tidak usah juga panik, tidak usah juga kita berlebihan dalam menyikapi ini tapi yang harus dilakukan agar keseriusan merespon Omicron," kata Dicky.

Ia menyebut, sebaran terkait Omicron di Indonesia tinggal menunggu waktu. Potensi penularan varian Omicron jauh lebih cepat dibandingkan Delta.

"Masalah waktu karena sekali lagi kemampuan pola eksponensial dari Omicron ini luar biasa, jauh lebih cepat daripada Delta," ungkapnya.

Dicky menambahkan pemerintah perlu memeriksa semua kontak erat pada penderita Omicron.

"Bukan hanya dalam satu lantai atau satu lorong itu, tapi juga semua kontak dengan petugas itu siapa ya, kemudian di tracking. Jangan nunggu lama semua di-suspend dulu yang kontak itu dikarantina dan diperiksa," ujarnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 23 Desember 2021 Halaman 01

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved