Aturan Baru Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Antisipasi Omicron Saat Nataru
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meyakini sejumlah aturan baru di masa libur Natal dan Tahun Baru akan berjalan efektif.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meyakini sejumlah aturan baru di masa libur Natal dan Tahun Baru akan berjalan efektif.
Menurutnya, pengendalian transportasi dan perjalanan orang merupakan langkah antisipatif menekan lonjakan kasus Omicron.
"Kita harus yakin karena aturan ini sesuatu rujukan semua pihak dalam menghadapi Nataru," kata Adita saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
"Ini sebuah keputusan yang diambil setelah melakukan koordinasi dan tentunya meminta masukan dari berbagai pihak. Kita mendengarkan arahan Pak Menteri Perhubungan dan Presiden," lanjutnya.

Adita menuturkan situasi pergerakan masyarakat sudah mulai meningkat sejak Oktober saat dilakukan relaksasi di berbagai sektor. Pelonggaran aktivitas tersebut tidak menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
"Sampai saat ini kita melihat situasi pandemi relatif masih bisa dikendalikan. Kalau dilihat angka penularan per harinya kecil, tingkat kematian juga rendah, begitupun BOR juga sangat rendah," kata dia.
Atas dasar catatan itu, terang Adita, pemerintah berani memutuskan Nataru kali ini kita tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan. Pengetatan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan."Apalagi kita juga punya vaksinasi yang saat ini sudah cukup luas. Pergerakan masyarakat masih dimungkinkan dan meski ada peningkatan tidak membuat lonjakan kasus," imbuh Adita.
Kemenhub juga meminta operator baik itu penyedia sarana maupun pra sarana mengikuti ketentuan penerapan prokes sesuai petunjuk teknis.
"Ini yang kami kelola dan koordinasikan secara intensif dengan semua stakeholder agar nantinya bisa diterapkan di lapangan konsisten dari pusat sampai ke daerah. Ujungnya kita berharap tidak terjadi lonjakan kasus," tegas Adita.
Sementara untuk mengatur pergerakan kendaraan pribadi, Kemenhub bekerjasama dengan Kepolisian RI akan melakukan pos layanan random checking.
"Kendaraan pribadi tersebut juga wajib vaksin lengkap dan antigen. Tidak mungkin satu per satu kita check. Kita kerjasama dengan kepolisian memberikan layanan vaksin gratis," jelas dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan Sesuai Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
SE 109 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 11 Desember 2021 lalu tersebut mengangkat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Adapun ketentuan dalam SE 109 Tahun 2021 berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Angkutan umum dibatasi 75 persen dari kapasitas tempat duduk. Demikian juga dengan kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro,” ucap Dirjen Budi.
Selanjutnya adalah dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan bahwa pengelola simpul transportasi darat seperti terminal maupun pelabuhan penyeberangan, diminta untuk menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.