Skema Pemberian Vaksin Booster Mulai Januari 2022, Ada yang Berbayar dan Ada Pula yang Gratis

Menkes Budi Gunadi Sadikin telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Spencer Davis from Pixabay
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan mulai melakukan penyuntikan dosis ketiga atau vaksin booster pada Januari 2022 mendatang.

Namun, berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022.

Budi mengungkapkan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar dapat diterima dengan merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.

Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis

Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayarnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.

Maksud dari PBI dan non PBI yang disebutkan Dante adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.

Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved