Bolehkah Wanita Melamar Pria? Ini Caranya dalam Pandangan Islam

Melamar adalah perkara yang lumrah dilakukan pria kepada wanita saat akan menikah. Lalu, bagaimana jika kebalikannya, wanita yang melamar pria?

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
via tribun bali
Ilustrasi: Cara Wanita Melamar Pria 

Perantara dapat dilakukan oleh keluarga, seperti ayah atau ibunya.

Atau teman yang dipercaya.

Cara ini pernah dilakukan juga oleh putri sahabat Nabi SAW, Umar bin Khatab.

Umar mengatakan,

فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ

“Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman….” (HR. Bukhari 5122 & Nasai 3272)

Cara ini juga pernah dilakukan Khadijah ra. Beliau melamar Rasulullah SAW melalui perantara temannya, yaitu Nafisah bintu Maniyah.

Dari uraian di atas, maka tidak ada salahnya melamar seorang laki-laki yang shalih.

Semoga menambah manfaat.

(MG – Endry Nur Latiefah)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved