Bolehkah Wanita Melamar Pria? Ini Caranya dalam Pandangan Islam
Melamar adalah perkara yang lumrah dilakukan pria kepada wanita saat akan menikah. Lalu, bagaimana jika kebalikannya, wanita yang melamar pria?
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM – Melamar adalah perkara yang lumrah dilakukan pria kepada wanita saat akan menikah.
Lalu, bagaimana jika kebalikannya, wanita yang melamar pria?
Islam tidak membatasi wanita melamar pria asalkan dilakukan dalam rangka kebaikan, bukan semata sebab latar belakang dunia.
Dalam melamar pria, wanita bisa melakukan cara berikut:
1. Menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan
Cara ini pernah dilakukan seorang perempuan di masa Rasulullah SAW.
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,
Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya.
Hingga wanita ini duduk menunggu.
Kemudian datang seorang sahabat,
‘Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari)
Hadis ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.
Dalam kitab Fathul Bari, wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).
Baca juga: Keterangan dalam Alquran Soal Larangan Berbuat Sombong yang Bisa Mengarah ke Dosa Besar
2. Melalui perantara orang lain yang dipercaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kronologi-pesta-pernikahan-di-kabupaten-grobogan-dibubarkan-satgas-covid-19-penjelasan-bu-camat.jpg)