Berita Tribun Jogja Hari Ini

OJK Perketat Perizinan P2P Lending Demi Tekan Korban Pinjol

OJK berupaya menekan korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan melakukan pencegahan dari hulu ke hilir.

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Mona Kriesdinar
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menekan korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan melakukan pencegahan dari hulu ke hilir. Dari hulu, sebagai tindakan preventif, OJK menggencarkan edukasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kami meminta setiap perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending bisa memberikan edukasi kepada masyarakat setidaknya 10 kali dalam setahun. Jadi, apabila ada 100-an petusahaan, maka setidaknya ada 1000 kali edukasi ke warga,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta dalam jumpa pers di The Alana Hotel dan Convention Center, Senin (20/12/2021).

Dia menjelaskan, edukasi adalah salah satu cara penting agar masyarakat bisa lepas dari jerat pinjol ilegal.

Menurutnya, masyarakat tetap boleh menggunakan P2P Lending. Syaratnya, pinjol tersebut harus legal dan diawasi OJK serta memiliki izin untuk beroperasi.

“Kalau di pinjol legal, semuanya sudah diatur. Penagih utangnya diatur, tidak boleh menagih semena-mena, sampai bunga harian pun diatur, maksimal 0,4% per hari,” bebernya.

Dikatakan Tris, maksimal bunga kredit macet adalah 100 persen dari portofolio. Apabila masyarakat meminjam Rp5 juta dan kredit macet, maka masyarakat maksimal membayar bunga Rp5 juta.

“Nah, kalau ada yang kredit macet, terus diminta bayar 2-3 kali lipat, dipastikan itu pinjol ilegal. Pinjol legal dilarang untuk mengakses daftar kontak. Tiga hal yang boleh diakses hanya kamera, GPS dan mikrofon saja,” bebernya.

Bahkan, seluruh pembayaran utang di P2P Lending nantinya harus memiliki virtual account agar semuanya bisa tercatat di bank. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan sudah membayar, tapi tidak tercatat.

“Fintech ini juga harus memiliki mitigasi, khusus untuk investor. Kita kan tahu, P2P Lending ini memiliki tiga komponen, investor, platform dan peminjam. Mitigasinya gimana? Dengan asuransi,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, platform harus menyediakan asuransi agar tidak ada kendala kredit macet yang menyusahkan investor. Dengan begitu, risiko terhadap investor juga minim.

Ke depan, OJK memastikan perusahaan P2P Lending harus meminta izin ke OJK terlebih dahulu baru ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Sebelumnya kan ke Kemenkominfo dulu karena urusannya aplikasi itu sama mereka, tapi kalau sekarang, perusahaan harus izin dulu ke OJK, setelahnya baru ke Kemenkominfo dan baru boleh dirilis ke publik. Kalau rilis duluan, kami take down,” tukasnya.

Dari sisi hilir, OJK akan terus menutup pinjol ilegal yang beroperasi.

Saat ini, hanya ada 104 P2P Lending yang resmi dan legal, bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Kepolisian juga akan ikut campur apabila ada aduan mengenai penipuan pinjol ilegal.

Tahun 2021 ini, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Haryo Duto Wicaksono mengatakan, ada 11 kasus terkait pinjol yang sedang diurus.

“Tentunya, kami akan menyelidiki dulu apakah kasus ini bisa naik ke pengadilan atau tidak ya,” tukasnya. (ard)

Baca Tribun Jogja edisi Selasa 21 Desember 2021 halaman 02

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved