Siang Ini Mantan Penyidik KPK Stefanus Robin Dijadwalkan jadi Saksi Kasus Suap Aziz Syamsuddin

Selain Stefanus Robin, Jaksa KPK direncanakan akan mendatangkan dua saksi lain yakni Pengacara Maskur Husain dan Sebastian D Marewa

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam sidang perdana dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) hari ini.

Dalam kasus ini, Aziz Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Selain Stefanus Robin, Jaksa KPK direncanakan akan mendatangkan dua saksi lain yakni Pengacara Maskur Husain dan sopir pribadi Stepanus Robin bernama Sebastian D Marewa.

Para saksi akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Rencana saksi-saksi adalah Stepanus Robin, Maskur husain dan Sebastian D Marewa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Sementara dalam sidang perdana beberapa waktu yang lalu, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Aziz Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M Agar Tak Jadi Tersangka

Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa mengatakan, Azis kemudian meminta bantuan AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.

Pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.

“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.

Uang 100.000 dollar AS itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.

Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto.

Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta. Jaksa menyebutkan, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved