Jalani Sidang Perdana, Aziz Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M Agar Tak Jadi Tersangka
Sidang perdana dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut, Aziz Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain sebesar 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk pengurusan agar Aziz dan rekannya sesama kader Partai Golkar Aliza Gunado tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Dalam dakwaanya, dalam kasus ini awalnya Aziz meminta bantuan kepada Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.
Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.
Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.
Baca juga: Ini Perintah Presiden Jokowi ke Jajarannya Untuk Penanganan Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.
“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.
Uang 100.000 dollar Amerika itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika.
Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto.
Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta.
Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.
Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)