Liburan Akhir Tahun

Pantai Parangtritis Tetap Buka di Malam Pergantian Tahun, Tapi Tak Semua Boleh Masuk

Pantai Parangtritis tetap buka pada malam pergantian tahun 2021 - 2022. Namun tidak semua pengunjung bisa masuk ke area wisata tersebut

Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Obyek Wisata Pantai Parangtritis 

TRIBUNJOGJA.COM - Pantai Parangtritis tetap buka pada malam pergantian tahun 2021 - 2022. Namun tidak semua pengunjung bisa masuk ke obyek wisata yang berada di Kabupaten Bantul tersebut.

Hanya pengunjung dengan kendaraan berplat ganjil saja yang diperbolehkan, sementara kendaraan berplat genap akan diarahkan untuk menuju ke obyek wisata pantai lainnya.

Pihak Polres Bantul memang tak melakukan penyekatan, akan tetapi mereka akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas utamanya pada malam pergantian tahun di sejumlah ruas jalan menuju obyek wisata pantai.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pola ganjil - genap sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas dan kerumunan massa di kawasan pantai.

Alun-alun Parangkusumo
Alun-alun Parangkusumo (TRIBUNJOGJA.COM | Setya Krisna Sumarga)

Sesuai dengan tanggalnya yakni 31 Desember dan 1 Januari, maka kendaraan yang diperbolehkan ke Pantai Parangtritis adalah yang berplat ganjil.

Bagaimana dengan kendaraan berplat genap?

"Semua kendaraan yang masuk kawasan pantai Parangtritis dipastikan adalah kendaraan berplat nomor ganjil sesuai tanggal. Sehingga bagi yang punya kendaraan genap tidak usah ke sana (Parangtritis)," ujarnya Jumat (17/12/2021).

Sebagai alternatifnya petugas akan mengarahkan kendaraan berplat genap ke objek wisata lain seperti pantai Samas sampai Pandansimo dan kawasan wisata Mangunan di Kapanewon Dlingo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencegah kendaraan berplat nomor genap tidak ke Parangtritis, pihaknya akan menempatkan banyak petugas di sepanjang Jalan Parangtritis mulai dari simpang tiga Tembi, simpang empat Manding, dan simpang empat Bakulan.

Petugas akan memberikan informasi bahwa kendaraan berplat genap dilarang menuju Parangtritis dan akan diarahkan ke pantai di wilayah barat atau Dlingo.

Selain itu juga polisi bersama instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP juga akan menjaga di pintu masuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.

Mereka akan bertugas mengurai kemacetan, jika terjadi kepadatan lalu lintas di pintu masuk pantai Parangtritis maka kendaraan akan diloloskan masuk tanpa membayar retribusi.
 
"Kalau terjadi kemacetan nanti tidak dipungut retribusi (di TPR), tapi semua itu tetap lihat situasi dan kondisi. Yang jelas Dinas Pariwisata sudah sepakat kalau tidak semuanya ditarik retribusi. Tapi kalau lancar silahkan ditarik agar kemacetan bisa terurai," imbuhnya.( TRIBUN JOGJA) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved