Ini Dia Target & Harapan yang Ingin Dicapai dari Kenaikan Cukai dan Harga Rokok 2022
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Sebagaimana diberitakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata naik 12 persen per 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) itu berimbas pada kenaikan harga rokok pada tahun depan (2022).
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen, demikian penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.
Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Target dan harapan
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
(*/kompas.com)