Daftar Besaran Gaji Polisi Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 serta gaji pokok anggota kepolisian RI

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ilustrasi polisi 

Dikutip dari laman Setkab, dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu
Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

"Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

"Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top)," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 Perpres ini.

(*/kompas.com)

Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2020/06/16/143113726/minat-daftar-jadi-polisi-ini-besaran-gaji-plus-tunjangan-kinerjanya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved