Daftar Besaran Gaji Polisi Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 serta gaji pokok anggota kepolisian RI

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ilustrasi polisi 

TRIBUNJOGJA.COM - Mau tahu berapa besaran gaji polisi dan tunjangan kinerjanya? Bagi kamu yang berminat menjadi polisi, daftar besaran gaji polisi dan tunjangan kinerja berikut ini barangkali bisa jadi referensi. 

Mulai dari gaji polisi golongan I Tamtama, golongan II Bintara, golongan II Perwira hingga polisi dengan pangkat jenderal.

Tunjangan kinerja polisi juga berdasarkan golongan atau pengelompokan kelas jabaran dari kelas jabatan terendah hingga paling tinggi. 

Memang sampai saat ini menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah impian pemuda-pemuda di Indonesia.

Baca juga: Daftar Nama Perwira Tinggi yang Dimutasi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo

Seleksi penerimaan korp Bhayangkara tiap tahunnya selalu ketat. Pendapatan dari gaji polisi yang terjamin setiap bulannya jadi salah satu alasannya, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Selain menerima gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved