Arus Puncak di YIA Saat Nataru Diprediksi Terjadi Pada 24 Desember 2021 dengan 9 Ribu Penumpang

PT Angkasa Pura (AP 1) sebagai pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo memprediksi arus puncak

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Penumpang pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA) sedang mengantre pengecekan syarat perjalanan oleh petugas. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PT Angkasa Pura (AP 1) sebagai pengelola Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo memprediksi arus puncak keberangkatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 mencapai 9 ribu penumpang.

Begitu juga saat puncak arus balik Nataru pada 3 Januari 2022 mendatang. 

PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan saat ini jumlah penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di YIA paling banyak baru menyentuh 8 ribu penumpang. 

Baca juga: Resmi Dimulai, Vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 Tahun di Gunungkidul Dilakukan Bertahap

Berdasarkan data dari AP 1, total penumpang di YIA pada Sabtu (18/12/2021) kemarin sebanyak 7.792 penumpang.

Terdiri dari jumlah kedatangan 3.664 penumpang dan jumlah keberangkatan 4.128 penumpang. 

Serta total penumpang pada Minggu (19/12/2021) tercatat 8.085 penumpang.

Rinciannya jumlah kedatangan 3.450 penumpang dan jumlah keberangkatan 4.635 penumpang. 

"Prediksi kami saat Nataru penambahan maksimal 9 ribu penumpang," kata Agus Pandu, Minggu (19/12/2021). 

Dikatakannya, rute penerbangan paling banyak dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. 

Meski di YIA tidak ada penerbangan internasional, antisipasi paparan terhadap virus Omicron juga menjadi perhatian pihak bandara bekerjasama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Sehingga tetap meningkatkan kewaspadaan. 

"Seluruh penumpang melalui YIA 100 persen dijaga protokol kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi di samping menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya. 

Sehingga syarat perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali wajib menyertakan kartu vaksin dan surat hasil negatif swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam bagi calon penumpang yang baru mendapatkan suntikan vaksinasi dosis pertama.

Sementara calon penumpang yang sudah lengkap divaksin dosis kedua hanya menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved