Tata Cara Melakukan Salat Sunah Hajat agar Keinginan Terkabul
TribunJogja Salat Hajat (bahasa Arab : صلاة الحاجة) adalah salat sunah yang dilakukan seorang muslim
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Hukum mengerjakan shalat sunah hajat adalah sunah Mu’akkad, maksudnya yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi orang yang membutuhkannya. Seperti yang telah dijelaskan didalam firman Allah SWT yang artinya sebagai berikut :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Yā ayyuhallażīna āmanusta'īnụ biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh, innallāha ma'aṣ-ṣābirīn
“Wahai orang-orang yang beriman mohonlah pertolongan (kepada ALLAH) dengan sabar dan salat, karena sesungguhnya Allah bersama-sama dengan orang yang sabar (QS. Al Baqarah : 153)
Hadits Rasulullah saw terkait salat hajat antara lain :
"Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian salat dua rakaat (Salat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat" ( HRAhmad )
“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian salat dua rakaat (salat Hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi. Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian salat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian salatlah dua rakaat (salat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (salat hajat).” (HR Tirmidzi)
dalam pengerjaan salat sunah hajat, dilakukan dengan 2 rekaat diakhiri dengan 1 salam, minimal dikerjakan 2 keraat dan maksimal 12 rekaat yaitu 6 salam. proses pengerjaannya sama dengan salat-salat pada umumnya, namum ada beberapa bacaan khusus didalamnya. Berikut adalah cara dalam melakukan salat sunah hajat .
Teruntuk surat yang harus dibaca surat apa saja yang dikehendaki.
Namun dianjurkan membaca surat berikut:
Pada rakaat pertama setelah surat Al-Fatihah dibaca surat Al-Kaafirun 10 x (minimal 3x) , atau ayat kursi 3 x, dan pada rakaat kedua surat Al-Ikhlash 3 kali.
Pada rakaat kedua setelah surat Al-Fatihah dibaca ayat kursi (1x) lalu membaca surat Al-Ikhlash 10 x (minimal 3x) kali.
Pada rekaat kedua setelah membaya tasyahut ahir/tahiyat ahir, tepetnya sebelum salam, sujud kembali dengan takbir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hukum-menjalankan-salat-tahajud-lengkap-dengan-tata-caran-sesuai-ajaran-rasulullah-saw.jpg)