Menkopolhukam Mahfud MD Minta Usut Tuntas Kasus Setor Uang Selebgram Rachel Vennya
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut kasus selebgram Rachel Vennya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
"Saya juga enggak minta dispensasi. Coba bayangin orang bayar untuk tidak karantina. Hari ini, anak saya dan cucu saya pulang dari Netherland tiga hari lalu, saya suruh karantina, tidak usah nyebut bahwa kamu, anak saya. Karantina," ujar Mahfud.
Meski begitu, ia mengaku memang anak dan cucunya yang meminta bantuannya untuk membantu pengurusan teknis karantina. Hanya saja ia memastikan anak cucunya itu tetap menjalani masa karantina selama 10 hari sebelum dapat kembali beraktivitas seperti semula.
"Kalau mau lebih mudah teknisnya, uruskan teknisnya saja. Tapi bayar. 10 hari juga. Padahal saya sudah ingin ketemu dengan cucu, dengan anak, dengan mantu, ingin kumpul. Sudah 10 hari dulu di hotel sekarang jangan keluar," ucap Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menilai tindakan pungli saat ini sudah mulai berkurang. Meski ia tak menafikkan masih ada oknum yang berupaya mencari celah untuk terus melakukan tindakan tersebut.
Ia mencontohkan salah satu kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Adanya pungli misalnya tadi presiden langsung menelepon Kapolri tuh di Tanjung Priok ada pungutan-pungutan, tapi itu oleh preman tapi premannya langsung menyetor ke petugas-petugas yang bukan preman," kata Mahfud.
Akan mengecek
Terpisah, polisi mengaku bakal mengecek terlebih dahulu terkait dugaan suap atau pungli yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan usai tiba dari luar negeri.
"Nanti kita lihat ya. Kalau memang ada dugaan itu pastinya polisi akan menindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan, kasus Rachel Vennya saat ini sedang berproses di pengadilan. Untuk itu, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya proses lanjutan dalam penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu.
"Kan Rachel Vennya itu sebenarnya sudah tersangkanya. Jadi semua perkara itu sudah masuk dalam berkas," tambahnya. (tribun network/git/fan/dod)
Baca Tribun Jogja edisi Kamis 16 Desember 2021 halaman 02
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ini-alasan-pemerintah-tolak-pengesahan-kepengurusan-partai-demokrat-vrsi-klb-sibolangit.jpg)