Berita Bantul Hari Ini
Ratusan Perangkat Kalurahan Bantul Tuntut Pemerintah Merevisi Perpres Nomor 104 /2021
Apdesi Bantul menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah pusat merevisi Perpres yang mengatur penggunaan dana desa.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Aksi damai Apdesi Bantul menuntut revisi Perpres 104 tahun 2021 di lapangan Paseban, Rabu (15/12/2021)
TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah pusat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Aksi damai yang digelar di Lapangan Paseban, Rabu (15/12/2021) tersebut menyoroti pasal 5 ayat 4 dalam perpres tersebut yang mengatur penggunaan dana desa.
Dalam pasal tersebut disebutkan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ratusan-Perangkat-Kalurahan-Bantul-Tuntut-Pemerintah-Merevisi-Perpres-Nomor-104-2021.jpg)