Berita Bantul Hari Ini

Ratusan Perangkat Kalurahan Bantul Tuntut Pemerintah Merevisi Perpres Nomor 104 /2021

Apdesi Bantul menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah pusat merevisi Perpres yang mengatur penggunaan dana desa.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Aksi damai Apdesi Bantul menuntut revisi Perpres 104 tahun 2021 di lapangan Paseban, Rabu (15/12/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul menggelar aksi damai menuntut agar pemerintah pusat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Aksi damai yang digelar di Lapangan Paseban, Rabu (15/12/2021) tersebut menyoroti pasal 5 ayat 4 dalam perpres tersebut yang mengatur penggunaan dana desa.
 
Dalam pasal tersebut disebutkan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved